Jumat, 11 Maret 2016

Masih Relevankah Sistem Ekonomi Pancasila Saat Ini?


MASIH RELEVANKAH SISTEM EKONOMI PANCASILA SAAT INI?

Banyak masyarakat yang meragukan bahwa Pancasila masih relevankah di masa ini? Dengan adanya persoalan tersebut kita bisa sekilas melihat sejarah Pancasila di zaman dulu. Pancasila merupakan alat untuk keamanan dan kemakmuran untuk masyarakat Indonesia dari segala suku, agama dan golongan dari Sabang sampai Merauke. Pancasila juga merupakan kepribadian seluruh rakyat Indonesia. Pancasila diterapkan sebagai dasar negara dan sumber hukum. Tetapi semenjak Orde Baru berakhir, Pancasila yang sebagai ideologi bangsa Indonesia telah kehilangan posisinya. Dan sejak saat itulah banyak yang mempertanyakan relevansi Pancasila di saat ini.

Pancasila yang dirumuskan pada 1 Juni 1945 oleh Presiden Soekarno. Dalam Pancasila terdapat tindakan dan keputusan yang ditunjukkan dalam peraturan perundang-undangan masyarakat, sistem penyelenggaraan negara yang terdiri ekonomi, politik, sosial dan budaya serta tindakan-tindakan pribadi warga negara. Dalam Pancasila juga, setiap orang diakui keberadaannya dan kedudukannya sebagai penyelenggaraan kehidupan bangsa. Dengan begitu, masyarakat dapat melahirkan sebuah kebudayaan modern yang berasal dari kebudayaan Pancasila. Dasar negara Indonesia harus ditemukan sendiri dari pikiran, kebudayaan dan pengalaman sejarah Indonesia. Pancasila dapat berfungsi sebagai koreksi, pengarah bahkan sebagai kritik dalam sebuah kebijakan pembangunan. Pancasila digunakan sebagai acuan pembaruan dan pendobrak. Dengan begitu, Pancasila akan tetap relevan bagi pembangunan. Namun, dari pelaksanaan yang seharusnya relevan, banyak terjadi penyelewengan dan implementasi yang belum maksimal. Sehingga nilai-nilai yang luhur itu mulai pudar, karena terkikis oleh perilaku yang hanya mementingkan aspek Ekonomi dan gaya hidup modern yang buruk. selama masih ada orang-orang yang gila kekuasaan, maka Pancasila belum bisa dibilang relevan.

Saat ini Pancasila hampir terlupakan dan moral bangsa semakin menurun. Hal tersebut dikarenakan bangsa Indonesia sudah tidak lagi memperdulikan Pancasila. Padahal Pancasila adalah bentuk kepribadian bangsa kita sejak dahulu. Sebenarnya Pancasila itu masih relevan digunakan sebagai dasar negara, pandangan hidup serta sebagai ideologi bangsa. Tetapi masyarakat belum mengetahui makna relevan yang sebenarnya. Untuk lebih jelas tentang kerelevanan Pancasila, kita dapat mengupas satu per satu dari kelima sila tersebut.

  • Sila yang pertama KETUHANAN YANG MAHA ESA. Sila ini menggambarkan bahwa bangsa kita untuk memilih agama sesuai dengan yang dipercayainya. Tak menyebutkan satu agama saja seperti di beberapa negara lain.
  • Sila yang kedua KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB. Dalam sila ini terdapat dua hal pokok yang dicatat. Satu, yaitu nilai kemanusiaan. Nilai yang sekarang bahkan lagi gencar-gencarnya dituntut oleh beberapa bangsa kepada pemerintahnya. Lalu, nilai yang kedua yaitu tingkah laku yang beradab. Dengan tingkah laku yang beradab, kita akan meminimalis hasil-hasil buruk dari kemajuan teknologi.
  • Sila yang ketiga PERSATUAN INDONESIA. Di negara Indonesia tidak ada yang menginginkan perang. Masyarakat lebih memilih keadaan kita yang seperti ini nyaman dan tentram. Banyak teroris yang seharusnya dipertanyakan sebabnya. Karena dengan melakukan pemberontakan tidak akan membuat teroris kaya, bahkan bisa membahayakan keluarganya sendiri. Oleh karena itu, bangsa Indonesia tetap bersatu.
  • Sila yang keempat KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN. Di sila ini ditekankan bahwa pemerintah seharusnya menjalankan tugasnya dengan cara yang bijaksana. Dalam menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi lebih mengedepankan sebuah musyawarah dalam mengambil keputusan, agar tidak terjadi konflik.
  • Sila yang kelima KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Dan pada sila terakhir ini lebih ditekankan pada nilai keadilan, kesetaraan, perlakuan yang sama terhadap seluruh warga negara Indonesia. Tidak ada pembedaan perlakuan, utamanya di lembaga hukum terhadap warga yang miskin, kaya, besar, kecil, kulit putih, kulit kuning, kulit hitam.

Bicara Ekonomi Pancasila rasanya menjadi “anomi” saat ini. Terminologi ini menjadi kurang populer sebab tidak lagi senapas dengan arus utama (mainstream) pemikiran ekonomi nasional saat ini yang secara telanjang menganut paham liberal. Secara teori, Ekonomi Pancasila didefinisikan sebagai sistem ekonomi yang dijiwai ideologi Pancasila, merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan nasional.

sistem ekonomi ini memiliki lima ciri utama, yaitu roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral, kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan sosial (egalitarianisme), sesuai asas-asas kemanusiaan, prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijakan ekonomi, koperasi merupakan saka guru perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit dari usaha bersama.

Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi campuran, namun dalam sistem ekonomi tersebut mengandung ciri-ciri positif dari kedua sistem ekstrim yang dikenal yaitu kapitalis-liberalis dan sosialis-komunis (Mubyarto, 1980). Peranan unsur agama sangat kuat dalam konsep Ekonomi Pancasila, karena unsur moral menjadi salah satu pembimbing utama pemikiran dan kegiatan ekonomi. Jika dalam ekonomi Smith unsur moralitasnya adalah kebebasan (liberalisme) dan ekonomi Marx adalah diktator mayoritas (oleh kaum proletar) maka moralitas Ekonomi Pancasila mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Terlepas sistem apa yang kita anut, sebenarnya apa yang terjadi pada sistem perekonomian kita saat ini telah disoroti banyak kalangan, selain liberalisasi yang kebablasan, secara fundamental arahnya telah jauh melenceng dari napas Pancasila dan UUD 45. Aktivitas perekonomian hanya diarahkan untuk memenuhi kepentingan sesaat kelompok tertentu, jauh dari pemerataan, dan yang tentu saja berperspektif jangka pendek.

Jadi, Melihat penerapan ekonomi Pancasila kita yang masih amburadul. Sistem ekonomi Pancasila yang katanya kita anut ternyata tidak kita terapkan dengan semestinya. Bahkan masih jauh dari konsep awalnya. Ia hanya sebatas simbolisme formal dalam setiap seremoni kenegaraan. Berkaca pada kondisi masyarakat Indonesia sekarang serta mengintip sejarah sistem perekonomian kita sejak merdeka hingga sekarang. Sudah seharusnya kita mengevaluasi diri, sebenarnya kita menganut sistem ekonomi yang mana? Bagaimana dengan sistem ekonomi Pancasila? Akankah hal tersebut hanya sebuah konsep yang masih diawang-awang? Lalu, mau dibawa kemana Indonesia, jika asas dasarnya saja tidak dipakai dengan baik?

Konsep ekonomi Pancasila yang sejak awal digariskan oleh Profesor Mubyarto, unsur moral dan sosial merupakan unsur yang banyak bermain di dalamnya. Dengan memperhatikan nilai-nilai tersebut, budaya korupsi tak akan mengakar, dan orang kaya pun tetap akan melirik rakyat miskin. Sudah selayaknya konsep bagus dari Profesor Mubyarto ini tidaklah kita abaikan begitu saja menjadi sebuah catatan. Jika kita memang menganut sistem ekonomi Pancasila, sudah seharusnya filosofi dalam sistem tersebut kita terapkan. Namun, jika kita memang tidak menganut sistem ekonomi Pancasila, lantas kita menganut sistem ekonomi yang mana?

Ciri – ciri sistem ekonomi pancasila:

  1. Peranan negara penting tapi tidak dominan dan mencegah timbulnya sistem komando
  2. Perekonomian tidak didominasi oleh modal dan buruh
  3. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang lainnya

Ciri-ciri negatif yang harus dihindari dalam ekonomi Pancasila adalah:

  1. Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan)
  2. Sistem etatisme (negara bersifat dominan sehingga dapat mematikan potensi, kreasi dan inisiatif masyarakat.

Ekonomi Pancasila sebagai Sistem Ekonomi yang berplatform (Prof. Mubyarto: 1981):
  • Moral agama

Artinya pembangunan ekonomi harus beriringan dengan pembangunan moral atau karakter bangsa dan ditujukan untuk menjamin keadilan antar sesama makhluk ciptaan Allah SWT, bukan hanya sekedar pembangunan materil.
  • Moral kemerataan sosial

Yaitu kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial terjadi dimanamana.
  • Moral nasionalisme ekonomi

Bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang tangguh, kuat dan mandiri. Sesuai dengan konsep founding fathers (Soekarno dan Hatta) politik-ekonomi berdikari, yang bersendikan usaha mandiri (self-help), percaya diri (self-reliance) dan pilihan politik luar negeri yang bebas aktif.
  • Moral kerakyatan

Bahwa seharusnya koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat. Sementara kenyataan di lapangan, upaya penegakan demokrasi ekonomi dihadapkan dengan upaya-upaya untuk memperjuangkan pasar bebas, yang menjadi senjata penganut liberalism dan kapitalisme. Contoh: privatisasi BUMN dan Liberalisasi impor.
  • Moral keadilan sosial

Keseimbangan yang harmonis, efesien dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas dan bertanggung jawab menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



 DAFTAR PUSTAKA









Tidak ada komentar:

Posting Komentar