Sabtu, 03 Desember 2016

Koperasi di Indonesia

TUGAS

EKONOMI KOPERASI




Mata Kuliah    : Ekonomi Koperasi
Nama Dosen   : Supiani, Dr

Disusun Oleh:
Nama               : Dwi Resti Budiyanti
NPM                : 22215058
Kelas                : 2EB25




FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016




KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi adalah suatu wadah berbisnis yang dioperasikan oleh sekelompok orang untuk kepentingan bersama. Koperasi mendasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang memicu pada asas kekeluargaan.

Kesempatan koperasi untuk memperoleh keungguluan yang lebih dari wadah berbisnis lainnya cukup besar, karna koperasi memiliki kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain lain. Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap positif dalam berbisnis secara kompak, dengan mengambil upaya kreatif juga keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam memenuhi kebutuhan nyata serta meningkatkan kesejahteraan bersama.

Koperasi berfungsi dan berperan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berusaha meningkatkan mutu hidup manusia, memperkuat perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, juga mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Koperasi lebih mementingkan tujuan yang terkait dengan kesejahteraan anggota. Laba yang didapat koperasi hanyalah timbal balik dari usaha mewujudkan tujuan mensejahterakan anggota tersebut. Keuntungan yang didapat koperasi, setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota sebagai dana cadangan. Pelayanan koperasi lebih terhadap anggotanya sendiri, sifat keanggotaannnya yaitu sukarela dan terbuka. Dalam koperasi tidak ada perbedaan diantara para anggota dalam bentuk apapun, tanggung jawab anggotapun terbatas dan sampai saat ini koperasi menjadi raksasa bisnis masa depan. Namun kondisi yang terjadi dilapangan adalah, besarnya tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi. Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit untuk memilih pengurus koperasi yang handal atau terpercaya. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba.

Perkembangan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang kemudian berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia lebih mengutamakan kepada kegiatan simpan pinjam maka selanjutnya muncul pula koperasi yang mengutamakan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang mengutamakan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja Patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode, asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.

Pada akhir 1946, koperasi membuka pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 dibuatlah kongres koperasi seJawa dan yang pertama adalah Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menyarankan diselenggarakan pendidikan koperasi digolongan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dimulainya kongres koperasi yang kedua di Bandung. Keputusannya yaitu mengubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Disamping itu mewajibkan DKI mendirikan Lembaga Pendidikan Koperasi dan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi. Keputusan yang lain adalah penyampaian saran-saran kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 Semtember dilangsungkan kongres koperasi yang ketiga di Jakarta. Keputusan kongres selain berkaitan dengan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan dewan koperasi Indonesia dengan internasional. Dan pada tahun 1958 diterbitkannya Undang-Undang tentang perkumpulan koperasi No.79 Tahun 1958 yang berisi Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.

Pada tahun 2014 perkembangan koperasi telah memberikan banyak peran serta terhadap perekonomian Indonesia. Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun terakhir ini. Dalam pertumbuhan yang terjadi di tahun 2014 ini, campur tangan  pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi cukup besar. Hal ini dapat kita lihat dari usaha kementerian koperasi dan UKM dalam mengupayakan pertumbuhan KUD. Kementerian koperasi dan UKM menargetkan KUD menguasai 40% distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk tersebut akan dimulai dengan target 25%. Jika proses distribusi tersebut berjalan dengan baik maka distribusi akan ditingkatkan menjadi 40%. Hal tersebut dilakukan karena koperasi sangat dibutuhkan didalam perekonomian Indonesia. Namun, usaha yang dilakukan kementerian koperasi dan UKM ini tidak cukup tanpa adanya pembenahan kompetensi SDM koperasi. Oleh karna itu, untuk membantu permasalahan ini kementerian koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kemampuan SDM koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan pendidikam secara langsung melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta.

Pada tahun 2015, koperasi Indonesia telah memasuki usia ke 68 Tahun. Dari hasil pengamatan, kondisi koperasi di Indonesia sangat memperihatinkan. Sebanyak 27% dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi sudah tidak aktif. Hal itu yang membuat kita merasakan jika kondisi koperasi sangat memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif mencapai 27%,” ucap Gurito Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada beberapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, yaitu pengelolaan yang tidak handal. Namun demikian kementerian masih melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan digolongkan sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.

Berdasarkan data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%. Pertumbuhan koperasi yang signifikan diatas, juga diikuti dengan banyaknya koperasi yang sudah tidak aktif, data koperasi tidak aktif per tahun dapat digambarkan:
  • Pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari total koperasi atau 14.147 unit.
  • Pada tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit.
  • Pada tahun 2002 meningkat lagi koperasi tidak aktif menjadi 21,08% atau 24.857 unit
  • Pada tahun 2003 meningkat terus menjadi 23,85% atau 29.381 unit.
  • Pada tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau 37.328 unit dari 130.730 unit.
  • Pada tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit.
  • Pada tahun 2006 menjadi 30,48% atau 42.382 unit.
  • Pada tahun 2007 meningkat terus menjadi 43,83% atau 44.048 unit terhadap total koperasi.
  • Pada tahun 2008 koperasi tidak aktif mampu bertahan pada angka 29,84% atau 46.335 unit.
Secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai 19,19%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar