TUGAS
EKONOMI
KOPERASI
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Nama Dosen : Supiani, Dr
Disusun
Oleh:
Nama :
Dwi Resti BudiyantiNPM : 22215058
Kelas : 2EB25
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KOPERASI
DI INDONESIA
Koperasi adalah suatu
wadah berbisnis yang dioperasikan oleh sekelompok orang untuk kepentingan
bersama. Koperasi mendasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang memicu pada asas kekeluargaan.
Kesempatan koperasi untuk memperoleh keungguluan yang
lebih dari wadah berbisnis lainnya cukup besar, karna koperasi memiliki
kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor
precuniary, dan lain lain. Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap positif
dalam berbisnis secara kompak, dengan mengambil upaya kreatif juga keberanian
mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam
memenuhi kebutuhan nyata serta meningkatkan kesejahteraan bersama.
Koperasi berfungsi dan
berperan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berusaha meningkatkan mutu hidup manusia, memperkuat perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, juga mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa. Koperasi lebih mementingkan tujuan
yang terkait dengan kesejahteraan anggota. Laba yang didapat koperasi hanyalah
timbal balik dari usaha mewujudkan tujuan mensejahterakan anggota tersebut.
Keuntungan yang didapat koperasi, setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada
anggota sebagai dana cadangan. Pelayanan koperasi lebih terhadap anggotanya
sendiri, sifat keanggotaannnya yaitu sukarela dan terbuka. Dalam koperasi tidak
ada perbedaan diantara para anggota dalam bentuk apapun, tanggung jawab
anggotapun terbatas dan sampai saat ini koperasi menjadi raksasa bisnis masa
depan. Namun kondisi yang terjadi dilapangan adalah, besarnya tingkat kesadaran
anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan
dalam koperasi. Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit untuk
memilih pengurus koperasi yang handal atau terpercaya. Daya saing koperasi
lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan
mencari laba.
Perkembangan koperasi
di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang kemudian berkembang dari waktu ke
waktu sampai sekarang. Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia
lebih mengutamakan kepada kegiatan simpan pinjam maka selanjutnya muncul pula
koperasi yang mengutamakan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan
kemudian koperasi yang mengutamakan pada kegiatan penyediaan barang-barang
untuk keperluan produksi. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R.
Aria Wiriatmadja Patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak
dibidang simpan pinjam. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangkan oleh De Wolf
Van Westerrode, asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Pada akhir 1946,
koperasi membuka pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi
di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 dibuatlah kongres koperasi
seJawa dan yang pertama adalah Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan
antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang
disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta
menyarankan diselenggarakan pendidikan koperasi digolongan pengurus, pegawai
dan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953
dimulainya kongres koperasi yang kedua di Bandung. Keputusannya yaitu mengubah Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia
(DKI). Disamping itu mewajibkan DKI mendirikan Lembaga Pendidikan Koperasi dan
Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi. Keputusan yang lain adalah
penyampaian saran-saran kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya
Undang-undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal
1 sampai 5 Semtember dilangsungkan kongres koperasi yang ketiga di Jakarta.
Keputusan kongres selain berkaitan dengan perkoperasian di Indonesia, juga
mengenai hubungan dewan koperasi Indonesia dengan internasional. Dan pada tahun
1958 diterbitkannya Undang-Undang tentang perkumpulan koperasi No.79 Tahun 1958
yang berisi Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-undang ini disusun dalam
suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27
Oktober 1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan
peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang
pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam
suasana kemerdekaan.
Pada tahun 2014
perkembangan koperasi telah memberikan banyak peran serta terhadap perekonomian
Indonesia. Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10
tahun terakhir ini. Dalam pertumbuhan yang terjadi di tahun 2014 ini, campur
tangan pemerintah untuk meningkatkan
pertumbuhan koperasi cukup besar. Hal ini dapat kita lihat dari usaha
kementerian koperasi dan UKM dalam mengupayakan pertumbuhan KUD. Kementerian
koperasi dan UKM menargetkan KUD menguasai 40% distribusi pupuk bersubsidi. Tahap
awal, distribusi pupuk tersebut akan dimulai dengan target 25%. Jika proses
distribusi tersebut berjalan dengan baik maka distribusi akan ditingkatkan
menjadi 40%. Hal tersebut dilakukan karena koperasi sangat dibutuhkan didalam
perekonomian Indonesia. Namun, usaha yang dilakukan kementerian koperasi dan
UKM ini tidak cukup tanpa adanya pembenahan kompetensi SDM koperasi. Oleh karna
itu, untuk membantu permasalahan ini kementerian koperasi dan UKM mencoba untuk
memperbaiki kemampuan SDM koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara
memberikan pendidikam secara langsung melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014
di Gedung SME Tower Jakarta.
Pada tahun 2015,
koperasi Indonesia telah memasuki usia ke 68 Tahun. Dari hasil pengamatan,
kondisi koperasi di Indonesia sangat memperihatinkan. Sebanyak 27% dari 177.000
koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi sudah tidak aktif.
Hal itu yang membuat kita merasakan jika kondisi koperasi sangat
memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif mencapai 27%,” ucap Gurito
Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada beberapa
faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, yaitu pengelolaan yang tidak
handal. Namun demikian kementerian masih melakukan pengkajian. Rencananya
koperasi yang tidak sehat tersebut akan digolongkan sesuai kondisinya. Namun
bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan
dibubarkan.
Berdasarkan data dari
Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di Indonesia tahun
2000 sampai dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan,
pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008
meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%. Pertumbuhan koperasi yang
signifikan diatas, juga diikuti dengan banyaknya koperasi yang sudah tidak
aktif, data koperasi tidak aktif per tahun dapat digambarkan:
- Pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari total koperasi atau 14.147 unit.
- Pada tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit.
- Pada tahun 2002 meningkat lagi koperasi tidak aktif menjadi 21,08% atau 24.857 unit
- Pada tahun 2003 meningkat terus menjadi 23,85% atau 29.381 unit.
- Pada tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau 37.328 unit dari 130.730 unit.
- Pada tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit.
- Pada tahun 2006 menjadi 30,48% atau 42.382 unit.
- Pada tahun 2007 meningkat terus menjadi 43,83% atau 44.048 unit terhadap total koperasi.
- Pada tahun 2008 koperasi tidak aktif mampu bertahan pada angka 29,84% atau 46.335 unit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar