MAKALAH
PERANAN
KOPERASI UNIT DESA (KUD)
BAGI MASYARAKAT PEDESAAN
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Nama Dosen : Supiani, Dr
Disusun
Oleh:
1.
DWI RESTI BUDIYANTI (2EB25) : 22215058
2.
KAMILAH HASNA NASUTION ( 2EB25) : 23215649
3.
NANDA HAWADAH (2EB25) : 24215968
4.
ELVIRA (2EB25) : 22215197
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat atas Tuhan
Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ini. Isi dari makalah ini di ambil dari beberapa sumber yang kemudian dirangkum
dan di susun sehingga berbentuk makalah. Makalah ini disusun untuk
diajukan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskill) dengan tema
“Kondisi Koperasi di Indonesia saat ini”
Bersama ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada
semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini, terutama kepada Bapak
Supiani, Dr selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan
kami tugas untuk penyusunan makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini tentu
jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan
demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini dan untuk pelajaran bagi kami
semua dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini nantinya dapat
digunakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
Tangerang, Oktober 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Koperasi Unit Desa (KUD)
merupakan koperasi yang anggotanya adalah penduduk desa dan berlokasi di daerah
pedesaan, kegiatan kerjanya biasanya mencakup wilayah kecamatan. Pembentukan
dari KUD ini adalah penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak
jumlahnya dipedasaan. KUD juga secara resmi sudah didorong perkembangannya oleh
pemerintah.
Menurut instruksi
Republik Indonesia No.4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa Pengembangan
KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian
didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan
nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas
sektoral. Adanya bantuan pemerintah dimaksudkan agar masyarakat dapat menikmati
kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil dan makmur akan
juga terwujud melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan
kredit kepada pihak-pihak yang perekonomiannya masih rendah atau rakyat kecil
terutama daerah pedesaan.
Dalam melangsungkan
kegiatan koperasi ditujukan pada usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.
Mengingat kebutuhan akan anggota bermacam-macam, maka usaha koperasi
multipurpose, yaitu koperasi memiliki banyak bidang usaha, misalnya simpan
pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi
yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Unit Desa
dibentuk berdasarkan kebutuhan akan pelayanan jasa kepada anggota seperti
simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan
produk anggota dan lain-lainnya. Kegiatan yang sifatnya sementara atau sifatnya
kerjasama, tidak ikut mengolah secara langsung, hanya mengharapakn jasa, tidak
untuk dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi.
Tetapi bila usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) memerlukan
penanganan khusus dan anggota yang mengelolahnya pun secara khusus dan kontinu,
maka hal itu perlu dibentuk unit.
B. RUMUSAN MASALAH
·
Bagaimana Peranan Koperasi Unit Desa Bagi Masyarakat Pedesaan?
·
Bagaimana
Hasil Penelitian terhadap Kualitas Pelayanan KUD?
·
Bagaimana Keadaan KUD dan Non KUD?
·
Bagaimana Contoh Kasus dan Hasil Pelaksanaan Pembinaan KUD?
C. TUJUAN
·
Untuk Mengetahui Peranan Koperasi Unit Desa Bagi Masyarakat Pedesaan
·
Untuk Mengertahui Kualitas Pelayanan KUD
·
Untuk Mengetahui Keadaan KUD dan Non KUD
·
Untuk Mengetahui Hasil Pelaksanaan Pembinaan KUD
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN
PERANGKAT KOPERASI
Banyak yang mengatakan bahwa menjalankan
koperasi lebih sulit daripada menjalankan sebuah Perusahaan Terbatas.
Pernyataan itu tentu diucapkan bukan tanpa alasan, karna yang telah kita
ketahui koperasi memiliki ciri-ciri badan yaitu suatu organisasi ekonomi yang
berwatak sosial yang dituliskan dalam Undang-Undang No. 72/67 Pokok-pokok
Perkoperasian dan Undang-Undang No. 25/1992 tentang Perkoperasian, dimana dalam
undang-undang yang pertama unsur sosial dinyatakan secara eksplisit, sedangkan
dalam undang-undang yang kedua tidak disebutkan secara eksplisit. Disamping itu
adanya kekuatan yang tidak terbatas yang berkumpul dalam rapat anggota,
menghilangkan manajemen dari koperasi lebih rumit lagi. Ciri ganda ini tidak
ditemukan dalam Perseroan Terbatas.
Sebagai suatu sistem ekonomi, maka
koperasi harus beroperasi berdasarkan aturan-aturan ekonomi dan motif ekonomi
sedangkan unsur sosial yang terdapat dalam prinsip koperasi itu bukanlah
sesuatu yang bersifat kedermawanan, tetapi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang suara, cara pembagian
sisa hasil usaha dan lain-lain seperti yang kita lihat dalam:
a)
Kesamaan derajat yang di wujudkan dalam “ one man one vote “ dan “ no
voting by proxy”.
b)
Kesukarelaan dalam keanggotaan.
c)
Menolong diri sendiri.
d) Persaudaraan/kekeluargaan.
e)
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota.
Unsur-unsur sosial
diatas sudah tercakup dalam azas-azas koperasi. Pengurus atau manager harus mengelola
kopersi secara efektif dan efisien. Selanjutnya pengertian manajemen itu sendiri
dapat menunjuk kepada orang/sekelompok orang atau bisa kepada proses. Dalam hal
yang dikenal dengan pertama manajemen koperasi terdiri dari: Rapat Anggota,
Pengurus dan Manajer. Hubungan timbal balik antara ketiganya yaitu tidak ada
satu unsur pun yang bisa bekerja secara efektif tanpa dukungan unsur lainnya.
B. PELAYANAN SEBAGAI FUNGSI
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang membangun ekonimi rakyat berdasarkan azas
kekeluargaan. Maka dari itu adanya koperasi di lingkungan masyarakat mengandung
peran ganda yang majemuk seperti:
1)
Koperasi sebagai lembaga ekonomi.
Koperasi berusaha memenuhi
kepentingan anggotanya. Koperasi merupakan salah satu bentuk kerjasama yang
muncul karena adanya kesamaan kebutuhan dari pada anggotanya. Kebutuhan
tersebut muncul karena:
a)
Agar bisa mengurangi persaingan di dalam masyarakat.
b)
Untuk pembagian pekerjaan kepada anggotanya.
c)
Untuk mendapatkan pelayanan pinjaman yang cepat, tepat, dan murah.
d) Untuk memperoleh harga
yang layak.
e)
Untuk mendapatkan keuntungan karena adanya pembayaran bersama.
Dari uraian diatas jelaslah bahwa koperasi harus mampu memberikan pelayanan
kepada para anggotanya. Misalnya, dalam koperasi konsumsi tersedia pelayanan
berupa barang dan jasa kebutuhan sehari hari. Untuk itu terdapat satu pedoman
yaitu apa yang disebut ‘bisnis at cost’. Maksudnya bahwa koperasi harus
memberikan harga serendah rendahnya atas barang dan jasanya yang hendak dijual
kepada para anggotanya. Dengan kata lain koperasi seharusnya tidak mengambil
keuntungan yang tinggi dalam usaha bisnisnya dengan para anggotanya, tetapi
memberikan manfaat pelayanan kepada mereka. Itu berarti bahwa koperasi harus
merugi dalam usaha bisnisnya dengan para anggotanya, tetapi dapat menata
bisnisnya sehingga mampu menutupi keseluruhan biayanya.
2)
Koperasi sebagai sarana pendidikan
Maksudnya adalah upaya untuk turut megubah
sistem nilai yang ada dalam suatu masyarakat kepada suatu kebersamaan. Tidak
menitikberatkan kepada individualisme atau komunalisme saja, tetapi juga pada
keserasian, keselarasan, antar individu dalam masyarakat. Anggota koperasi dari
indvidu diakui sebagai anggota, tetapi usaha kerjanya untuk kepentingan
bersama.
3)
Koperasi sebagai sarana pendemokrasian
Hal ini dimaksud sebagai suatu upaya yang
ingin dicapai melalui masalah masalah seperti:
a)
Keadilan sosial,
b)
Pemerataan, dan
c)
Kepentingan masyarakat.
d) Koperasi sebagai wahana
pengimbangan
C. Pembangunan Perekonomian
Pada sensus penduduk tahun 1980,78% penduduk Indonesia bermukim dipedesaan.
Dengan demkian potensi yang besar dari segi penawaran faktor produksi maupun
hasil diluar sektor pertanian. Sebagian besar masyarakat pedesaan hidup dengan
kegiatan bertani. Pembangunan perekonomian tidak lepas dari pemerintah, dengan
strategi pembangunan yaitu kombinas kebijaksanaan dan program yang mempengaruhi
pola dan laju pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya dikemukakan bahwa strategi
pembangunan perekonomian desa mencakup:
a)
Program pembinaan kelembagaan
b)
Program penanaman modal pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
c)
Prograam penyempurnaan pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian.
d) Perumusan kebijaksanaan
harga.
Strategi ini menekankan peningkatan untuk mengubah, memperluas,
mengembangkan alternatif produksi, serta meyempurnakan kelembagaan teknologi
limgkungan ekonomi. Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan bahwa pemerataan
dan pertumbuhan ekonomi pedesaan dapat dicapai bersama dengan menerapkan
strategi pertumbuhan pedesaan, demikian sebagai strategi pembangunan
perekonomian yang berorientasi pada perluasan kesempatan kerja. Selanjutnya
Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan tiga tombak pembangunan perekonomian
pedesaan, yaitu:
a) Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja
disektor pertanian dan diluar pertanian pedesaan.
b) Program perbaikan dan penyempurnaan pelayanan
pendidikan kesehatan dan gizi serta keluarga berencana.
c)
Penyempurnaan kelembagaan pelaayanan, perbaikan pengolahan dan kemampuan tenaga
pimpinan pembangunan pedesaan.
BAB III
PEMBAHASAN
A. PERANAN KOPERASI UNIT
DESA BAGI MASYARAKAT PEDESAAN
Umumnya, semua koperasi
yang didirikan di Indonesia mempunyai tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan
para anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Di Indonesia KUD
didirikan oleh pemerintah dengan berbagai macam sarana, dana yang didapat dari
Koperasi Unit Desa sama dengan koperasi yang lain yaitu berasal dari simpanan
pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela para anggota koperasi tersebut.
Selain para anggota, dana yang didapat dari koperasi itu juga bersumber dari
pemerintah melalui keuangan di luar APBN dan APBD.
Keuntungan pemberdayaan KUD juga akan sama
dengan program-program pemerintah yang diberikan melalui kelompok tani atau
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Sekarang ini kelompok tani tidak permanen.
Kelompok tani dibuat menurut program pemerintah apabila program sudah selesai
maka adanya kelompok tani tersebut juga akan berakhir. Setiap digulirkan
program baru oleh pemerintah, maka akan tersusun kelompok tani yang baru pula.
Untuk menaggulangi hal ini, peranan KUD bisa menjadi tempat bagi kelompok tani
yang ada sehingga kelompok tani yang disusun akan bersifat permanen dan bisa
diatur dengan baik dalam KUD.
Peranan koperasi disini diharapkan bisa
membantu para petani desa, dalam hal ini koperasi melakukan pembelian semua
hasil panen para petani untuk dijual kembali dengan harga yang sama dengan
harga pasar.
Saat panen tiba, para pedagang sering masuk ke desa untuk memperdagangkan
semua hasil pertanian. Para pedagang membeli hasil pertanian dengan harga yang
sangat rendah, sehingga petani mengalami kerugian.
Di setiap desa, adanya Koperasi Unit Desa harus tetap diadakan sehingga
koperasi bisa menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa. Hal-hal yang harus
dilakukan sebagai berikut:
1) Memberikan pelatihan
pada generasi muda yang berpotensi di setiap desa dan membinanya dengan baik,
maka KUD pun akan berkembang di setiap desa juga mengaitkan langsung generasi
muda sebagai pengelola.
2) Mengaitkan unsur
masyarakat di setiap desa dan mengaitkan langsung generasi muda sebagai
pengelola.
3) Menjadikan semua warga
masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasi di setiap desa kuat dan
tumbuh berkembang.
Selain itu para petani juga mendapatkan sarana kredit dari koperasi, dana
yang didapat dari kredit ini dipakai untuk kebutuhan para petani. Biasanya dana
ini dipakai untuk pembelian pupuk, pembelian bibit dan lain-lain.
Untuk mensejahterakan para petani, anggota koperasi juga dapat memberikan
pengarahan demi terwujudnya tujuan dan peranan dari Koperasi Unit Desa
tersebut.
Cara
peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional:
1) Buatlah koperasi di setiap desa,
anggota semua warga desa, mendirikannya sesuai dengan prinsip koperasi yang
sesungguhnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta, yaitu modal dari anggota dan
kemakmuran untuk anggota. Buatlah koperasi serba usaha baik untuk pupuk,
sembako, material, dan lain-lain.
2) Jangan membentuk koperasi hanya
untuk simpan pinjam karna mempunyai risiko yang lebih besar, bila salah
menggunakan uang, maka beresiko macet dikemudian hari.
3) Perlu dilakukan perbuatan untuk
bagaimana menangani koperasi secara professional.
4) Perlu dilakukan perbuatan bagaimana
cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
5) Arahkan warga desa untuk tidak
selalu menggunakan pupuk kimia, tapi arahkan warga untuk menggunakan pupuk
organik.
6) Semua warga disarankan untuk tidak
selalu membeli barang yang sifatnya hanya memakai, tidak menghasilkan sendiri.
Tapi arahkan warga dalam pembelian barang hanya karna kebutuhan dan bukan karna
ketertarikan yang disebabkan oleh iklan, baik di TV, Majalah, atau Koran.
Peranan koperasi dalam pembangunan
masyarakat desa menurut Muslimin Nasution:
1) Peranan primer antara lain:
·
Meningkatkan
efisiensi sektor pertanian sehingga memiliki daya tampung yang besar bagi
lapangan kerja di pedesaan.
·
Mengurangi
kebocoran nilai tambah sector pertanian, dimana kelemahan sistem kelembagaan
pertanian dapat diminimisasi.
·
Menghimpun
semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis
yang bersekala lebih besar.
·
Memberi
jaminan terhadap risiko yang dihadapi oleh anggota masyarakat berpendaptan
rendah.
2) Peranan sekunder antara lain:
·
Koperasi
berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menapung kegiatan antar
sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil.
·
Koperasi
bertujuan sebagai perangkat penyampaian informasi kepada masyarakat sampai ke
tingkat yang paling bawah.
Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang
menjamin berkembangnya demokrasi, maka satu-satunya alat ekonomi dan sosial
yang mengadung nilai-nilai kedemokrasian itu adalah kopersi di pedesaan berkat
dorongan dari LKMD telah dibentuk oleh warga desa yaitu Koperasi Unit Desa.
Peran yang dijalankan oleh koperasi dalam pembangunan masyarakat desa adalah:
1) Koperasi harus secara nyata
menunjukan tentang manfaatnya kepada warga desa dengan cara mengadakan
pendekatan kepada penduduk desa untuk bergabung menjadi anggota koperasi.
2) Di bidang agribisnis atau usaha tani
koperasi telah berhasil menarik kepercayaan para anggota dan masyarakat petani
yaitu dengan jalan memberi kemudahan kapada masyarakat petani seperti:
3) Mendekatkan pasar dengan para
produsen (para petani)
4) Memberikan harga yang layak terhadap
barang yang dibeli maupun dijual para petani
5) Memberikan service yang baik
6) Ikut memecahkam masalah yang dialami
oleh petani.
Dengan
berhasilnya pengelolaan usaha tani yang dilakukan oleh KUD akan membawa dampak
positif seperti:
1) Timbulnya rasa kesadaran masyarakat
akan pentingnya KUD
2) Meningkatnya gairah kerja masyarakat
pedesaan
3) Berhasil dikembangkannya industri
kecil
B. HASIL PENELITIAN TERHADAP KUALITAS
PELAYANAN KUD
Sebagai contoh
kami mengambil hasil penelitian dari KUD Sleman. Secara umum angka rata-rata
persepsi kami terhadap kualitas pelayanan Koperasi Unit Desa (KUD) di Sleman
adalah 2,90, angka ini berada pada interval 2,51 - 3,25 , dengan demikian maka
secara umum kualitas pelayanan KUD dipersepsikan sudah bagus.
Secara
keseluruhan dapat disimpulkan bahwa kami merasakan dan menilai baik atas
kualitas pelayanan Koperasi Unit Desa di Sleman , namun hal ini masih belum
cukup dan banyak hal-hal yang masih perlu dilihat secara lebih rinci, sebab
permasalahan-permasalahan yang dapat timbul umumnya berasal dari setiap
variabel, elemen, setiap jenis usaha atau bahkan unit yang paling kecil. Berikut
ini dapat diketahui ringkasan hasil penelitian yang lebih terperinci untuk
setiap kelompok variabelnya, skore masing-masing kelompok variabel di dua
daerah penelitian, dan hasil uji perbedaannya atau analysis of variancenya.
Penelitian
kualitas pelayanan KUD ini menggunakan indicator 5 variabel pokok, yaitu penyediaan
barang-barang sarana produksi pertanian, penyediaan barang konsumsi, unit
pelayanan warung telekomunikasi (wartel), sistem pelayanan dan
organisasi/kelembagaan.
Setelah
diuji signifikansi perbedaan kualitas pelayanan diantara kedua KUD, dan
hasilnya secara umum ternyata berbeda, namun apabila di nilai dari skore
rata-rata untuk kelima variabel, baik untuk KUD Mlati, KUD Turi dan rata-rata
untuk keduanya hasilnya berada pada interval angka 2,51 - 3,25. Hal ini berarti
tingkat kualitas pelayanan KUD diMlati, Turi dan secara umum di Kabupaten
Sleman adalah baik.
Selanjutnya,
apabila lebih dicermati untuk setiap unsur-unsur teknis pelayanan, dapat
diketahui yang cenderung, mendekati kurang memuaskan atau dinilai jelek adalah:
1) Penyediaan sarana produksi pertanian
yang berupa penyediaan obatobatan dan bibit, baik untuk KUD Mlati, KUD Turi dan
secara umum, sebab angkanya dibawah 2,50.
2) Pengadaan barang konsumsi, di KUD Mlati
nilai skore angkanya berada pada kelompok jelek. Sedangkan di KUD Turi malah
tidak ada pelayanan sama sekali.
3) Organisasi dan kelembagaan yang
berupa belum adanya rasa bangga sebagai anggota KUD Mlati
Unsur-unsur
yang dinilai kurang bagus kualitas pelayanannya adalah:
1) Pengadaan saprotan yang berupa
penyediaan pupuk
2) Sistem Pelayanan yang berupa
kepedulian koperasi terhadap para anggota, akurasi catatan listrik.
3) Organisasi dan kelembagaan, yang
berupa perasaan ikut memiliki, kebanggaan, kerja pengurus dan pengurusan Kredit
Usaha Tani (KUT).
Sistem
pelayanan yang berupa ketepatan waktu dalam melayani anggota, kecepatan dalam
melayani anggota, keramahan karyawan, penanganan gangguan listrik dan pelayanan
pembayaran rekening listrik. Untuk organisasi dan kelembagaan yang telah
dinilai baik adalah kerja karyawan.
C. KEADAAN KUD DAN NON KUD
Sebagai contoh kami mengambil hasil
penelitian pembangunan koperasi di Jawa Barat. Tidak terlepas dari dinamika
pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD). Dimana KUD ditujukan untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi yang kuat di pedesaan. Namun dengan berbagai kendala yang
dihadapi, KUD belum mampu mengangkat derajat perekonomian masyarakat di
pedesaan dan masih tergolong lemah. Perbandingan keadaan KUD dan Non KUD di
Provinsi Jawa Barat seperti pada Tabel 1.
Fenomena
keberadaan KUD di tengah gerakan koperasi nasional sudah menonjol sejak awal
orde baru. KUD yang banyak didukung oleh pemerintah merupakan pusat pelayanan
masyarakat desa, mengemban tugas untuk meningkatkan status ekonomi pedesaan
yang didukung dengan Inpres No. 4 Tahun 1973 tentang perubahan dari Badan Usaha
Unit Desa (BUUD) menjadi Koperasi Unit Desa.
Seiring
dengan proses reformasi politik dan ekonomi, hak monopoli KUD di pedesaan
dihapuskan dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 18 Tahun 1998. Konsekuensinya,
KUD dipaksa untuk mandiri dan sekaligus harus siap berkompetisi dengan
pendatang baru pelaku ekonomi pedesaan lainnya, sehingga KUD yang mapan dan
mandiri yang bisa bertahan, banyak KUD yang mengalami kesulitan. Pada KUD di
Jawa Barat terkena dampaknya yaitu sebanyak 139 dari 586 unit KUD sampai dengan
akhir Tahun 2006 menghentikan kegiatannya. Jumlah dan keanggotaan KUD di
Provinsi Jawa Barat merupakan terbanyak di Indonesia. Disamping itu KUD di Jawa
Barat mampu menyerap tenaga kerja paling banyak diantara jenis koperasi yang
ada. Kegiatan usaha KUD banyak bergerak pada sektor usaha primer di pedesaan
seperti pertanian tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, peternakan
dan perikanan sebagai basis perokonomian di pedesaan, sehingga peran dan
keberhasilan KUD berdampak luas pada dinamika perekonomian masyarakat pedesaan.
D.
CONTOH KASUS DAN HASIL PELAKSANAAN PEMBINAAN KUD
1) Bimbingan
dan pengembangan usaha koperasi
Kegiatan-kegiatan
bimbingan dan pengembangan usaha koperasi bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan berusaha koperasi agar semakin mampu berfungsi sebagai organisasi
usaha demi kepentingan para anggota-anggotanya. Kegiatan tersebut meliputi
penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi para manajer, juru buku, petugas
gudang, petugas distribusi pupuk dan obat-obatan pertanian, petugas perkreditan
dan sebagainya. Di samping itu bagi koperasi-koperasi primer, khususnya KUD,
dibuka kesempatan untuk melaksanakan berbagai jenis usaha. Dan untuk itu diusahakan
agar bagi koperasi-koperasi primer tersebut dapat tersedia fasilitas
perkreditan dengan syarat-syarat yang layak. Perkembangan usaha koperasi
sebagai hasil bimbingan yang dilaksanakan dari tahun ke tahun adalah
sebagai berikut:
· Pemasaran
Pangan
Dalam rangka
pelaksanaan kebijaksanaan harga dasar, KUD diberi kesempatan untuk melaksanakan
pembelian gabah/beras dari para petani. Gabah/beras yang berhasil dibeli dari
para petani oleh KUD, sebagian dijual kepada Dolog setempat untuk kepentingan sarana
penyangga Pemerintah, dan sisanya dijual di pasaran umum.
Dari
Tabel XI-1 tampak bahwa jumlah KUD yang ikut serta melaksanakan pengadaan
pangan dalam tahun 1978/79 meliputi 2.554 buah dan KUD-KUD tersebut berhasil
mengumpulkan beras untuk sarana penyangga Pemerintah sejumlah 277,4 ribu
ton, atau 31 persen dari seluruh pengadaan nasional. Dalam tahun 1979/80 KUD
yang ikut serta berjumlah 2.925 buah dan beras yang berhasil di kumpulkan mencapai 235,5 ribu
ton atau 54 persen dari seluruh pengadaan nasional.
Selain membeli dan menjual padi, gabah atau beras dimusim panen, KUD juga
mendapat kepercayaan untuk menyalurkan beras Pemerintah dalam rangka operasi
pasar. Keikutsertaan KUD dalam penyaluran beras Pemerintah ini sangat bermanfaat
bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kerja KUD yang tergolong daerah minus. Masyarakat di daerah itu dapat membeli beras dari
KUD dengan harga yang lebih murah karena harga jual dari KUD kepada masyarakat
ditetapkan maksimal sama dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan
Pemerintah.
Dalam rangka usaha menjamin harga yang wajar bagi
petani-petani yang menghasilkan jagung, kacang tanah, kacang kedele dan kacang
hijau, beberapa KUD di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung,
Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan juga telah mulai diikutsertakan.
Dalam tahun 1979 volume jagung yang dibeli oleh KUD dari para petani dengan
harga dasar mencapai 6.400 ton. Dalam tahun itu pula volume kacang tanah yang
dibeli mencapai 943 ton, kacang hijau 811 ton dan kedelai 1.585 ton. Di
daerah-daerah tertentu, seperti di Sumatera Utara dan Jawa Barat, telah ada KUD
yang mulai dibina untuk menangani pemasaran sayur-sayuran. KUD-KUD di
wilayah-wilayah produsen garam juga telah mulai diikut
sertakan dalam menangani pembelian garam dengan harga dasar
dari petani garam.
DAFTAR
PUSTAKA