Minggu, 04 Desember 2016

Peranan KUD


MAKALAH
PERANAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)
 BAGI MASYARAKAT PEDESAAN



Mata Kuliah    : Ekonomi Koperasi
Nama Dosen   : Supiani, Dr

Disusun Oleh:

1.      DWI RESTI BUDIYANTI (2EB25)                         : 22215058
2.      KAMILAH HASNA NASUTION ( 2EB25)            : 23215649
3.      NANDA HAWADAH (2EB25)                                : 24215968
4.      ELVIRA (2EB25)                                                      : 22215197




FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat atas Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Isi dari makalah ini di ambil dari beberapa sumber yang kemudian dirangkum dan di susun sehingga berbentuk makalah. Makalah ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskill) dengan tema “Kondisi Koperasi di Indonesia saat ini”
Bersama ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini, terutama kepada Bapak Supiani, Dr selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan kami tugas untuk penyusunan makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini tentu jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini dan untuk pelajaran bagi kami semua dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini nantinya dapat digunakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan.


Tangerang, Oktober 2016


Penulis





BAB I
PENDAHULUAN



A.    LATAR BELAKANG
Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan koperasi yang anggotanya adalah penduduk desa dan berlokasi di daerah pedesaan, kegiatan kerjanya biasanya mencakup wilayah kecamatan. Pembentukan dari KUD ini adalah penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya dipedasaan. KUD juga secara resmi sudah didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi Republik Indonesia No.4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa Pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan pemerintah dimaksudkan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil dan makmur akan juga terwujud melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang perekonomiannya masih rendah atau rakyat kecil terutama daerah pedesaan.
Dalam melangsungkan kegiatan koperasi ditujukan pada usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Mengingat kebutuhan akan anggota bermacam-macam, maka usaha koperasi multipurpose, yaitu koperasi memiliki banyak bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan akan pelayanan jasa kepada anggota seperti simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produk anggota dan lain-lainnya. Kegiatan yang sifatnya sementara atau sifatnya kerjasama, tidak ikut mengolah secara langsung, hanya mengharapakn jasa, tidak untuk dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Tetapi bila usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) memerlukan penanganan khusus dan anggota yang mengelolahnya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu perlu dibentuk unit.

B.     RUMUSAN MASALAH
·         Bagaimana Peranan Koperasi Unit Desa Bagi Masyarakat Pedesaan?
·         Bagaimana Hasil Penelitian terhadap Kualitas Pelayanan KUD?
·         Bagaimana Keadaan KUD dan Non KUD?
·         Bagaimana Contoh Kasus dan Hasil Pelaksanaan Pembinaan KUD?

C.     TUJUAN
·         Untuk Mengetahui Peranan Koperasi Unit Desa Bagi Masyarakat Pedesaan
·         Untuk Mengertahui Kualitas Pelayanan KUD
·         Untuk Mengetahui Keadaan KUD dan Non KUD
·         Untuk Mengetahui Hasil Pelaksanaan Pembinaan KUD





BAB II
TINJAUAN TEORITIS





A.    PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT KOPERASI
Banyak yang mengatakan bahwa menjalankan koperasi lebih sulit daripada menjalankan sebuah Perusahaan Terbatas. Pernyataan itu tentu diucapkan bukan tanpa alasan, karna yang telah kita ketahui koperasi memiliki ciri-ciri badan yaitu suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial yang dituliskan dalam Undang-Undang No. 72/67 Pokok-pokok Perkoperasian dan Undang-Undang No. 25/1992 tentang Perkoperasian, dimana dalam undang-undang yang pertama unsur sosial dinyatakan secara eksplisit, sedangkan dalam undang-undang yang kedua tidak disebutkan secara eksplisit. Disamping itu adanya kekuatan yang tidak terbatas yang berkumpul dalam rapat anggota, menghilangkan manajemen dari koperasi lebih rumit lagi. Ciri ganda ini tidak ditemukan dalam Perseroan Terbatas.
Sebagai suatu sistem ekonomi, maka koperasi harus beroperasi berdasarkan aturan-aturan ekonomi dan motif ekonomi sedangkan unsur sosial yang terdapat dalam prinsip koperasi itu bukanlah sesuatu yang bersifat kedermawanan, tetapi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang suara, cara pembagian sisa hasil usaha dan lain-lain seperti yang kita lihat dalam:
a)      Kesamaan derajat yang di wujudkan dalam “ one man one vote “ dan “ no voting by proxy”.
b)      Kesukarelaan dalam keanggotaan.
c)      Menolong diri sendiri.
d)     Persaudaraan/kekeluargaan.
e)      Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Unsur-unsur sosial diatas sudah tercakup dalam azas-azas koperasi. Pengurus atau manager harus mengelola kopersi secara efektif dan efisien. Selanjutnya pengertian manajemen itu sendiri dapat menunjuk kepada orang/sekelompok orang atau bisa kepada proses. Dalam hal yang dikenal dengan pertama manajemen koperasi terdiri dari: Rapat Anggota, Pengurus dan Manajer. Hubungan timbal balik antara ketiganya yaitu tidak ada satu unsur pun yang bisa bekerja secara efektif tanpa dukungan unsur lainnya.

B.     PELAYANAN SEBAGAI FUNGSI KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang membangun ekonimi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan. Maka dari itu adanya koperasi di lingkungan masyarakat mengandung peran ganda yang majemuk seperti:
1)      Koperasi sebagai lembaga ekonomi.
Koperasi berusaha memenuhi kepentingan anggotanya. Koperasi merupakan salah satu bentuk kerjasama yang muncul karena adanya kesamaan kebutuhan dari pada anggotanya. Kebutuhan tersebut muncul karena:
a)      Agar bisa mengurangi persaingan di dalam masyarakat.
b)      Untuk pembagian pekerjaan kepada anggotanya.
c)      Untuk mendapatkan pelayanan pinjaman yang cepat, tepat, dan murah.
d)     Untuk memperoleh harga yang layak.
e)      Untuk mendapatkan keuntungan karena adanya pembayaran bersama.
  
Dari uraian diatas jelaslah bahwa koperasi harus mampu memberikan pelayanan kepada para anggotanya. Misalnya, dalam koperasi konsumsi tersedia pelayanan berupa barang dan jasa kebutuhan sehari hari. Untuk itu terdapat satu pedoman yaitu apa yang disebut ‘bisnis at cost’. Maksudnya bahwa koperasi harus memberikan harga serendah rendahnya atas barang dan jasanya yang hendak dijual kepada para anggotanya. Dengan kata lain koperasi seharusnya tidak mengambil keuntungan yang tinggi dalam usaha bisnisnya dengan para anggotanya, tetapi memberikan manfaat pelayanan kepada mereka. Itu berarti bahwa koperasi harus merugi dalam usaha bisnisnya dengan para anggotanya, tetapi dapat menata bisnisnya sehingga mampu menutupi keseluruhan biayanya.
2)      Koperasi sebagai sarana pendidikan
Maksudnya adalah upaya untuk turut megubah sistem nilai yang ada dalam suatu masyarakat kepada suatu kebersamaan. Tidak menitikberatkan kepada individualisme atau komunalisme saja, tetapi juga pada keserasian, keselarasan, antar individu dalam masyarakat. Anggota koperasi dari indvidu diakui sebagai anggota, tetapi usaha kerjanya untuk kepentingan bersama.
3)      Koperasi sebagai sarana pendemokrasian
Hal ini dimaksud sebagai suatu upaya yang ingin dicapai melalui masalah masalah seperti:
a)      Keadilan sosial,
b)      Pemerataan, dan
c)      Kepentingan masyarakat.
d)     Koperasi sebagai wahana pengimbangan

C.     Pembangunan Perekonomian Pada sensus penduduk tahun 1980,78% penduduk Indonesia bermukim dipedesaan. Dengan demkian potensi yang besar dari segi penawaran faktor produksi maupun hasil diluar sektor pertanian. Sebagian besar masyarakat pedesaan hidup dengan kegiatan bertani. Pembangunan perekonomian tidak lepas dari pemerintah, dengan strategi pembangunan yaitu kombinas kebijaksanaan dan program yang mempengaruhi pola dan laju pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya dikemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian desa mencakup:
a)      Program pembinaan kelembagaan
b)      Program penanaman modal pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
c)      Prograam penyempurnaan pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian.
d)     Perumusan kebijaksanaan harga.
Strategi ini menekankan peningkatan untuk mengubah, memperluas, mengembangkan alternatif produksi, serta meyempurnakan kelembagaan teknologi limgkungan ekonomi. Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan bahwa pemerataan dan pertumbuhan ekonomi pedesaan dapat dicapai bersama dengan menerapkan strategi pertumbuhan pedesaan, demikian sebagai strategi pembangunan perekonomian yang berorientasi pada perluasan kesempatan kerja. Selanjutnya Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan tiga tombak pembangunan perekonomian pedesaan, yaitu:
a)   Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja disektor pertanian dan diluar pertanian pedesaan.
b)   Program perbaikan dan penyempurnaan pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi serta keluarga berencana.
c)   Penyempurnaan kelembagaan pelaayanan, perbaikan pengolahan dan kemampuan tenaga pimpinan pembangunan pedesaan.






BAB III
PEMBAHASAN





A.     PERANAN KOPERASI UNIT DESA BAGI MASYARAKAT PEDESAAN
Umumnya, semua koperasi yang didirikan di Indonesia mempunyai tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan para anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Di Indonesia KUD didirikan oleh pemerintah dengan berbagai macam sarana, dana yang didapat dari Koperasi Unit Desa sama dengan koperasi yang lain yaitu berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela para anggota koperasi tersebut. Selain para anggota, dana yang didapat dari koperasi itu juga bersumber dari pemerintah melalui keuangan di luar APBN dan APBD.
Keuntungan pemberdayaan KUD juga akan sama dengan program-program pemerintah yang diberikan melalui kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Sekarang ini kelompok tani tidak permanen. Kelompok tani dibuat menurut program pemerintah apabila program sudah selesai maka adanya kelompok tani tersebut juga akan berakhir. Setiap digulirkan program baru oleh pemerintah, maka akan tersusun kelompok tani yang baru pula. Untuk menaggulangi hal ini, peranan KUD bisa menjadi tempat bagi kelompok tani yang ada sehingga kelompok tani yang disusun akan bersifat permanen dan bisa diatur dengan baik dalam KUD.
Peranan koperasi disini diharapkan bisa membantu para petani desa, dalam hal ini koperasi melakukan pembelian semua hasil panen para petani untuk dijual kembali dengan harga yang sama dengan harga pasar.
Saat panen tiba, para pedagang sering masuk ke desa untuk memperdagangkan semua hasil pertanian. Para pedagang membeli hasil pertanian dengan harga yang sangat rendah, sehingga petani mengalami kerugian.
Di setiap desa, adanya Koperasi Unit Desa harus tetap diadakan sehingga koperasi bisa menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa. Hal-hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
1)      Memberikan pelatihan pada generasi muda yang berpotensi di setiap desa dan membinanya dengan baik, maka KUD pun akan berkembang di setiap desa juga mengaitkan langsung generasi muda sebagai pengelola.
2)      Mengaitkan unsur masyarakat di setiap desa dan mengaitkan langsung generasi muda sebagai pengelola.
3)      Menjadikan semua warga masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasi di setiap desa kuat dan tumbuh berkembang.
Selain itu para petani juga mendapatkan sarana kredit dari koperasi, dana yang didapat dari kredit ini dipakai untuk kebutuhan para petani. Biasanya dana ini dipakai untuk pembelian pupuk, pembelian bibit dan lain-lain.
Untuk mensejahterakan para petani, anggota koperasi juga dapat memberikan pengarahan demi terwujudnya tujuan dan peranan dari Koperasi Unit Desa tersebut.
Cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional:
1)      Buatlah koperasi di setiap desa, anggota semua warga desa, mendirikannya sesuai dengan prinsip koperasi yang sesungguhnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta, yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Buatlah koperasi serba usaha baik untuk pupuk, sembako, material, dan lain-lain.
2)      Jangan membentuk koperasi hanya untuk simpan pinjam karna mempunyai risiko yang lebih besar, bila salah menggunakan uang, maka beresiko macet dikemudian hari.


3)      Perlu dilakukan perbuatan untuk bagaimana menangani koperasi secara professional.
4)      Perlu dilakukan perbuatan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
5)      Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia, tapi arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
6)      Semua warga disarankan untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya hanya memakai, tidak menghasilkan sendiri. Tapi arahkan warga dalam pembelian barang hanya karna kebutuhan dan bukan karna ketertarikan yang disebabkan oleh iklan, baik di TV, Majalah, atau Koran.

Peranan koperasi dalam pembangunan masyarakat desa menurut Muslimin Nasution:
1)      Peranan primer antara lain:
·         Meningkatkan efisiensi sektor pertanian sehingga memiliki daya tampung yang besar bagi lapangan kerja di pedesaan.
·         Mengurangi kebocoran nilai tambah sector pertanian, dimana kelemahan sistem kelembagaan pertanian dapat diminimisasi.
·         Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar.
·         Memberi jaminan terhadap risiko yang dihadapi oleh anggota masyarakat berpendaptan rendah.
2)      Peranan sekunder antara lain:
·         Koperasi berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menapung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil.
·         Koperasi bertujuan sebagai perangkat penyampaian informasi kepada masyarakat sampai ke tingkat yang paling bawah.

Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang menjamin berkembangnya demokrasi, maka satu-satunya alat ekonomi dan sosial yang mengadung nilai-nilai kedemokrasian itu adalah kopersi di pedesaan berkat dorongan dari LKMD telah dibentuk oleh warga desa yaitu Koperasi Unit Desa. Peran yang dijalankan oleh koperasi dalam pembangunan masyarakat desa adalah:
1)      Koperasi harus secara nyata menunjukan tentang manfaatnya kepada warga desa dengan cara mengadakan pendekatan kepada penduduk desa untuk bergabung menjadi anggota koperasi.
2)      Di bidang agribisnis atau usaha tani koperasi telah berhasil menarik kepercayaan para anggota dan masyarakat petani yaitu dengan jalan memberi kemudahan kapada masyarakat petani seperti:
3)      Mendekatkan pasar dengan para produsen (para petani)
4)      Memberikan harga yang layak terhadap barang yang dibeli maupun dijual para petani
5)      Memberikan service yang baik
6)      Ikut memecahkam masalah yang dialami oleh petani.
Dengan berhasilnya pengelolaan usaha tani yang dilakukan oleh KUD akan membawa dampak positif seperti:
1)      Timbulnya rasa kesadaran masyarakat akan pentingnya KUD
2)      Meningkatnya gairah kerja masyarakat pedesaan
3)      Berhasil dikembangkannya industri kecil
B.     HASIL PENELITIAN TERHADAP KUALITAS PELAYANAN KUD
Sebagai contoh kami mengambil hasil penelitian dari KUD Sleman. Secara umum angka rata-rata persepsi kami terhadap kualitas pelayanan Koperasi Unit Desa (KUD) di Sleman adalah 2,90, angka ini berada pada interval 2,51 - 3,25 , dengan demikian maka secara umum kualitas pelayanan KUD dipersepsikan sudah bagus.
Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa kami merasakan dan menilai baik atas kualitas pelayanan Koperasi Unit Desa di Sleman , namun hal ini masih belum cukup dan banyak hal-hal yang masih perlu dilihat secara lebih rinci, sebab permasalahan-permasalahan yang dapat timbul umumnya berasal dari setiap variabel, elemen, setiap jenis usaha atau bahkan unit yang paling kecil. Berikut ini dapat diketahui ringkasan hasil penelitian yang lebih terperinci untuk setiap kelompok variabelnya, skore masing-masing kelompok variabel di dua daerah penelitian, dan hasil uji perbedaannya atau analysis of variancenya.



 Penelitian kualitas pelayanan KUD ini menggunakan indicator 5 variabel pokok, yaitu penyediaan barang-barang sarana produksi pertanian, penyediaan barang konsumsi, unit pelayanan warung telekomunikasi (wartel), sistem pelayanan dan organisasi/kelembagaan.
Setelah diuji signifikansi perbedaan kualitas pelayanan diantara kedua KUD, dan hasilnya secara umum ternyata berbeda, namun apabila di nilai dari skore rata-rata untuk kelima variabel, baik untuk KUD Mlati, KUD Turi dan rata-rata untuk keduanya hasilnya berada pada interval angka 2,51 - 3,25. Hal ini berarti tingkat kualitas pelayanan KUD diMlati, Turi dan secara umum di Kabupaten Sleman adalah baik.
Selanjutnya, apabila lebih dicermati untuk setiap unsur-unsur teknis pelayanan, dapat diketahui yang cenderung, mendekati kurang memuaskan atau dinilai jelek adalah:
1)      Penyediaan sarana produksi pertanian yang berupa penyediaan obatobatan dan bibit, baik untuk KUD Mlati, KUD Turi dan secara umum, sebab angkanya dibawah 2,50.
2)      Pengadaan barang konsumsi, di KUD Mlati nilai skore angkanya berada pada kelompok jelek. Sedangkan di KUD Turi malah tidak ada pelayanan sama sekali.
3)      Organisasi dan kelembagaan yang berupa belum adanya rasa bangga sebagai anggota KUD Mlati
Unsur-unsur yang dinilai kurang bagus kualitas pelayanannya adalah:
1)      Pengadaan saprotan yang berupa penyediaan pupuk
2)      Sistem Pelayanan yang berupa kepedulian koperasi terhadap para anggota, akurasi catatan listrik.
3)      Organisasi dan kelembagaan, yang berupa perasaan ikut memiliki, kebanggaan, kerja pengurus dan pengurusan Kredit Usaha Tani (KUT).
Sedangkan unsur-unsur yang telah di nilai baik oleh para anggota adalah:
Sistem pelayanan yang berupa ketepatan waktu dalam melayani anggota, kecepatan dalam melayani anggota, keramahan karyawan, penanganan gangguan listrik dan pelayanan pembayaran rekening listrik. Untuk organisasi dan kelembagaan yang telah dinilai baik adalah kerja karyawan.

C.     KEADAAN KUD DAN NON KUD
Sebagai contoh kami mengambil hasil penelitian pembangunan koperasi di Jawa Barat. Tidak terlepas dari dinamika pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD). Dimana KUD ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat di pedesaan. Namun dengan berbagai kendala yang dihadapi, KUD belum mampu mengangkat derajat perekonomian masyarakat di pedesaan dan masih tergolong lemah. Perbandingan keadaan KUD dan Non KUD di Provinsi Jawa Barat seperti pada Tabel 1.

 Fenomena keberadaan KUD di tengah gerakan koperasi nasional sudah menonjol sejak awal orde baru. KUD yang banyak didukung oleh pemerintah merupakan pusat pelayanan masyarakat desa, mengemban tugas untuk meningkatkan status ekonomi pedesaan yang didukung dengan Inpres No. 4 Tahun 1973 tentang perubahan dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) menjadi Koperasi Unit Desa.
Seiring dengan proses reformasi politik dan ekonomi, hak monopoli KUD di pedesaan dihapuskan dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 18 Tahun 1998. Konsekuensinya, KUD dipaksa untuk mandiri dan sekaligus harus siap berkompetisi dengan pendatang baru pelaku ekonomi pedesaan lainnya, sehingga KUD yang mapan dan mandiri yang bisa bertahan, banyak KUD yang mengalami kesulitan. Pada KUD di Jawa Barat terkena dampaknya yaitu sebanyak 139 dari 586 unit KUD sampai dengan akhir Tahun 2006 menghentikan kegiatannya. Jumlah dan keanggotaan KUD di Provinsi Jawa Barat merupakan terbanyak di Indonesia. Disamping itu KUD di Jawa Barat mampu menyerap tenaga kerja paling banyak diantara jenis koperasi yang ada. Kegiatan usaha KUD banyak bergerak pada sektor usaha primer di pedesaan seperti pertanian tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan sebagai basis perokonomian di pedesaan, sehingga peran dan keberhasilan KUD berdampak luas pada dinamika perekonomian masyarakat pedesaan.

D.     CONTOH KASUS DAN HASIL PELAKSANAAN PEMBINAAN KUD
1)       Bimbingan dan pengembangan usaha koperasi
Kegiatan-kegiatan bimbingan dan pengembangan usaha koperasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan berusaha koperasi agar semakin mampu berfungsi sebagai organisasi usaha demi kepentingan para anggota-anggotanya. Kegiatan tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi para manajer, juru buku, petugas gudang, petugas distribusi pupuk dan obat-obatan pertanian, petugas perkreditan dan sebagainya. Di samping itu bagi koperasi-koperasi primer, khususnya KUD, dibuka kesempatan untuk melaksanakan berbagai jenis usaha. Dan untuk itu diusahakan agar bagi koperasi-koperasi primer tersebut dapat tersedia fasilitas perkreditan dengan syarat-syarat yang layak. Perkembangan usaha koperasi sebagai hasil bimbingan yang dilaksanakan dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut:
·      Pemasaran Pangan
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan harga dasar, KUD diberi kesempatan untuk melaksanakan pembelian gabah/beras dari para petani. Gabah/beras yang berhasil dibeli dari para petani oleh KUD, sebagian dijual kepada Dolog setempat untuk kepentingan sarana penyangga Pemerintah, dan sisanya dijual di pasaran umum.
Dari Tabel XI-1 tampak bahwa jumlah KUD yang ikut serta melaksanakan pengadaan pangan dalam tahun 1978/79 meliputi 2.554 buah dan KUD-KUD tersebut berhasil mengumpulkan beras untuk  sarana penyangga Pemerintah sejumlah 277,4 ribu ton, atau 31 persen dari seluruh pengadaan nasional. Dalam tahun 1979/80 KUD yang ikut serta berjumlah 2.925 buah dan beras yang berhasil di kumpulkan mencapai 235,5 ribu ton atau 54 persen dari seluruh pengadaan nasional.

Selain membeli dan menjual padi, gabah atau beras dimusim panen, KUD juga mendapat kepercayaan untuk menyalurkan beras Pemerintah dalam rangka operasi pasar. Keikutsertaan KUD dalam penyaluran beras Pemerintah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kerja KUD yang tergolong daerah minus. Masyarakat di daerah itu dapat membeli beras dari KUD dengan harga yang lebih murah karena harga jual dari KUD kepada masyarakat ditetapkan maksimal sama dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.
Dalam rangka usaha menjamin harga yang wajar bagi petani-petani yang menghasilkan jagung, kacang tanah, kacang kedele dan kacang hijau, beberapa KUD di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan juga telah  mulai diikutsertakan. Dalam tahun 1979 volume jagung yang dibeli oleh KUD dari para petani dengan harga dasar mencapai 6.400 ton. Dalam tahun itu pula volume kacang tanah yang dibeli mencapai 943 ton, kacang hijau 811 ton dan kedelai 1.585 ton. Di daerah-daerah tertentu, seperti di Sumatera Utara dan Jawa Barat, telah ada KUD yang mulai dibina untuk menangani pemasaran sayur-sayuran. KUD-KUD di wilayah-wilayah produsen garam juga telah mulai diikut sertakan dalam menangani pembelian garam dengan harga dasar dari petani garam.



DAFTAR PUSTAKA