OUTSOURCING
PENGERTIAN OUTSOURCING
penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu yang spesifik.Di negara kita, ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai hal ini, yaitu UU No. 13 tahun 2003. Yang membuat sedikit kerancuan adalah tidak ada penyebutan istilah outsourcing dalam undang-undang tersebut. Yang bisa ditarik dari UU tersebut adalah outsourcing memiliki dua bentuk, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja / buruh.
Jenis pekerjaan apa saja yang bisa di-outsourcing-kan?
Pada dasarnya, semua jenis pekerjaan yang tidak menyangkut pengambilan keputusan yang mempengaruhi kebijakan perusahaan bisa di-outsourcing-kan. Yang paling umum adalah pengamanan (security – satpam), kebersihan (cleaning service – office boy), operator mesin atau alat tertentu, entry data, dll,
Apa keuntungan perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing
Jenis pekerjaan apa saja yang bisa di-outsourcing-kan?
Pada dasarnya, semua jenis pekerjaan yang tidak menyangkut pengambilan keputusan yang mempengaruhi kebijakan perusahaan bisa di-outsourcing-kan. Yang paling umum adalah pengamanan (security – satpam), kebersihan (cleaning service – office boy), operator mesin atau alat tertentu, entry data, dll,
Apa keuntungan perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing
- Perusahaan bisa lebih fokus mengurusi bisnis intinya daripada menghabiskan energi, waktu, dan biaya untuk hal-hal yang bersifat teknis.
- Bisa menghemat anggaran untuk biaya pelatihan karyawan
- Dengan penyerahan pengelolaan tenaga kerja ke perusahaan Outsourcing, maka perusahaan tidak perlu lagi mengurusi Perekrutan, Pelatihan, Administrasi tenaga kerja dan Penggajian dan lain – lainnya disetiap bulannya.
- Perusahaan bisa mendapatkan pekerja yang benar-benar kompeten di bidangnya.
- Lebih mudah membuat proyeksi anggaran dan tingkat kualitas hasil pekerjaan karena bisa mengubah biaya variabel menjadi biaya tetap.
- Perusahaan tidak lagi direpotkan dengan urusan Pesangon, THR, PHK dan masalah lainnya sehubungan dengan pemutusan tenaga kerja karena hal ini telah dikelola oleh Perusahaan Outsourcing.
- Pekerja dari perusahaan outsourcing biasanya lebih berkualitas dari pada pekerja sendiri. Perusahaan outsourcing secara terus menerus memaksimalkan kualitas pekerja yang disewakannya untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pelanggan.
- Perusahaan tidak perlu melakukan alih teknologi dan pengetahuan yang butuh dana dan waktu.
- Lebih fleksible untuk melakukan atau tidak melakukan investasi.
- Meminimalkan risiko kegagalan investasi yang mahal.
- Perusahaan bisa membagi resiko pekerjaan (dimana resiko bidang pekerjaan ditangani oleh perusahaan outsourcing dan resiko dibidang lain ditangani perusahaan itu sendiri).
- Tidak bisa secara fleksibel mampu menangani permasalahan-permasalahan yang unik dan khusus dalam perusahaan.
- Apabila jenis pekerjaan yang di-outsourcing-kan bersifat rahasia dan strategis bagi perusahaan, maka ada kemungkinan akan ditiru atau dijual kepada pihak lain.
- Tidak efektif bila kontrak tenaga outsourcing hanya sebentar. Karean akan ada peralihan tugas dan penyesuaian di sana-sini yang tetap butuh waktu dan tenaga.
- Butuh sistem tertentu supaya keamanan data dan sistem perusahaan tetap terjaga.
- Perusahaan akan kehilangan kendali terhadap aplikasi dan pekerjaan yang di-outsource-kan. Misalnya ketika aplikasi tersebut memerlukan penanganan khusus dan cepat. Ketika ada masalah maka perusahaan harus dahulu menghubungi pihak penyedia tenaga outsourcing atau vendor.
- Adanya kecenderungan outsourcer untuk merahasiakan sistem yang digunakan dalam membangun sistem informasi bagi pelanggannya agar jasanya tetap digunakan.
- Pada level dan bidang pekerjaan tertentu, perusahaan cenderung akan sangat tergantung kepada pihak ketiga (pengembang dan pengelola) sehingga cukup sulit bagi perusahaan untuk mengambil alih kembali sistem yang sudah berjalan saat ini (memerlukan waktu dan tenaga).