TUGAS EKONOMI KOPERASI
RANGKUMAN BAB XXIII
MANAJEMEN KOPERASI
- TRI NUR YULIANA(2EB25) : 27215945
- MEIDYANA MUTIARA (2EB25) : 24215119
- DWI RESTI BUDIYANTI (2EB25) : 22215058
- NANDA HAWADAH (2EB25) : 24215968
- KAMILAH HASNA N (2EB25) : 23215649
- ELVIRA (2EB25) : 22215197
- DESY LUSIANA (2EB25) : 21215743
UNIVERSITAS GUNADARMA KARAWACI
RANGKUMAN
BAB XXIII
MANAJEMEN KOPERASI
Yang dimaksud dengan manajemen
adalah proses untuk mengarahkan, memimpin, den mengawasi kegiatan kumpulan
orang-orang untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan, manajemen koperasi
adalah suatu proses dimana para pelaksana menjalankan tugasnya di dalam
mencapai tujuan yang ditetapkan oleh rapat anggota koperasi yang bersangkutan
dan lebih dititik-beratkan kepada kegiatannya.
Kegiatan
yang dimaksud dalam manajemen koperasi
adalah kemampuan daripada seseorang untuk mengkombinasikan pikiran-pikiran,
fasilitas-fasilitas, pengelolahan barang, uang, dan orang-orang untuk dapat
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Yang
dimaksud manager adalah pegawai koperasi yang
melaksanakan seluruh kegiatan usaha koperasi dengan cara menggerakkan seluruh
karyawan koperasi yang bersangkutan.
1. Fungsi
Manajemen:
Perencanaan.
Seorang manager harus
bisa merencanakan apa yang akan dilakukan untuk masa yang akan datang dalam
mencapai tujuan bersama. Contohnya: Dalam rangka menjalankan usaha
pembelian gabah oleh KUD, manager KUD membuat laporan berupa jumlah gabah yang
dapat dibeli di daerahnya. Untuk dapat membeli dalam jumlah tersebut, berapa
modal yang diperlukan dan dari sumber mana modal tersebut akan diperoleh. Dari
jumlah pembelian tersebut berapa keuntungan yang akan diperoleh bila dijual
kepada pemerintah dan berapa pula keuntungan apabila dijual di pasaran umum,
dan sebagainya.
Pengarahan.
Pengarahan
adalah suatu proses untuk melaksanakan rencana atau menggerakkan pelaksanaan.
Pengarahan yang baik adalah apabila pendelegasian kekuasaan dalam bentuk
memberikan instruksi-instruksi dapat dimengerti dengan jelas oleh bawahannya.
Di dalam memberikan instruksi, maka atasan harus dapat memberikan arah secara
tepat, tidak membingungkan dan dalam jangka waktu yang cepat. Contohnya: menentukan pekerjaan apa
yang harus dikerjakan oleh seseorang, peralatan apa yang dapat dipergunakan
untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, bagaimana mengerjakannya dengan
keterangan-keterangan yang ada, siapa yang harus mengerjakan, bilamana dan
dimana, sehingga segala sesuatu berjalan secara serentak dan serempak kearah
mencapai tujuan.
Pengawasan.
Tujuan
pengawasan adalah untuk mengetahui perkembangan usaha didalam merealisasikan
rencana dan menentukan langkah-langkah yang harus diambil apabila menghadapi
persoalan didalam rencana merealisasi rencana tersebut. Contohnya:
di dalam rencana tersebut ditargetkan pembelian gabah sebanyak 25 ton, tetapi
hanya membeli jagung sebanyak 20 ton. Untuk itu di dalam keputusan Rapat
Anggota hanya disebutkan pembelian pangan. Menghadapi hal seperti itu, Manajer
harus cepat bertindak dengan cara menjual jagung dan membeli padi, atau tetapi
membenarkan pembelian jagung tersebut dan mempertanggungjawabkan dalam Rapat
Anggota.
2. Alat-alat
perlengkapan organisasi.
Pada Koperasi
dikenal adanya alat-alat perlengkapan organisasi, terdiri dari Rapat Anggota,
Pengurus dan Badan Pemeriksa. Rapat Anggota melaksanakan perencanaan dengan
membuat Rencana Kerja yang disiapkan Pengurus, Pengurus mengerjakan apa yang
diputuskan Rapat Anggota dengan melaksanakan fungsi pengorganisasian dan
pengarahan atau menggerakkan pelaksanaan, dan Badan Pemeriksa melakukan fungsi
pengawasan pelaksanaan Rencana dan nama para anggota. Pengurus mengangkat
Manajer yang menerima pengarahan dari pengurus. Pengurus berfungsi sebagai
pengarah dan penggerak pelaksanaan rencana. Manajer sebagai pelaksana
bertanggung jawab kepada Pengurus. Manajer dibantu oleh Karyawan-karyawan.
Makin besar usaha Koperasi yang bersangkutan, makin banyak karyawan yang
dibutuhkan. Jumlah karyawan tergantung kebutuhan dan kemampuan Koperasi yang
bersangkutan untuk membayarnya, di samping besar kecilnya perputaran usahanya.
Keadaan Koperasi di Indonesia, ada yang kecil, sedang, dan besar kegiatan
usahanya, bila ditinjau dari jumlah barang dan uang yang dikelolanya. Koperasi
yang masih kecil banyak yang tidak menggunakan Manajer, tetapi Koperasi yang
sedang dan besar dilihat dari perputarannya, banyak yang menggunakan Manajer
sebagai pelaksana kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
3. Keputusan
untuk mengerjakan sesuatu.
Dalam Koperasi
yang mempunyai wewenang untuk memutuskan suatu kebijaksanaan ada pada Rapat
Anggota. Apa yang diputuskan Rapat Anggota, harus dijalankan oleh Koperasi yang
bersangkutan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Sebab itu, keputusan yang diambil
oleh Pengurus tidak boleh bertentangan dengan keputusan Rapat Anggota. Yang
diputuskan oleh Manajer, tidak boleh bertentangan dengan keputusan Rapat
Anggota. Hal ini berarti apa yang diputuskan oleh Manajer, tidak boleh
bertentangan dengan apa yang diputuskan oleh pengurus. Contohnya: Dalam Rapat Anggota Koperasi diputuskan bahwa Koperasi
yang bersangkutan membeli sarung untuk kepentingan anggotanya. Sebab menjelang
lebaran, banyak anggota yang membutuhkan sarung. Tetapi Pengurus sebenarnya
tidak setuju dengan keputusan itu, sebab sebagian besar telah memiliki sarung.
Dalam Rapat Pengurus diputuskan anggaran untuk membeli sarung, sebagian
dibelikan sarung dan baju. Contoh
tersebut, dilihat dari manajemen Koperasi tidak benar, disebabkan tidak
dilaksanakannya keputusan Rapat Anggota secara baik oleh Pengurus. Pada contoh
di atas, Pengurus seharusnya bukan membeli sebagian sarung, sebagian baju,
melainkan semuanya sarung. Untuk itu sarung merk atau jenis apa yang harus
dibeli, dengan harga berapa, harus diputuskan dalam Rapat Pengurus. Sebab merk,
jenis dan harga tersebut yang akan menentukan laku atau tidaknya sarung
tersebut. Setelah itu diputuskan oleh Pengurus, Manajer memutuskan kapan dan
dimana harus dibeli sarung tersebut.
3 hal yang harus
dipertimbangkan sebelum seseorang mengambil keputusan, yaitu sebagai berikut:
Pertama:
Apakah sebenarnya persoalan yang dihadapi?
Memahami persoalan yang dihadapi.
Persoalan tersebut harus dilihat dari berbagai sudut, dapat memahami
benar-benar apa yang sebenarnya menjadi hakekat persoalan itu. Setelah memahami
hakekatnya, baru dibuat kemungkinan untuk mengatasinya.
Kedua:
Menentukan kemungkinan-kemungkinan yang dapat ditempuh.
Satu persoalan dapat diatasi dengan
berbagi alternative penyelesaiannya. Pilihan tersebut didasarkan pada data yang
ada dan kemampuan koperasinya.
Ketiga:
Memilih kemungkinan yang terbaik,
diantara beberapa kemungkinan yang telah ditetapkan.
Jika pilihan-pilihan telah ditetapkan,
perlu dinilai dengan dasar: jika kemungkinan tersebut dilaksanakan, hasilnya
akan berupa apa. Hasil penilaian dipilih dari yang paling menguntungkan dilihat
dari maksimum hasilnya yang didasarkan pada tujuannya. Keputusan yang diambil
merupakan landasan kerjanya. Jika keputusan itu adalah keputusan kebijaksanaan
maka yang melakukannya adalah Rapat Anggota Tahunan. Dan dibuatkan rencana
kerja dari Koperasi yang bersangkutan.
4. Manajemen dalam struktur intern organisasi Koperasi.
Inter organisasi koperasi terdiri dari alat-alat perlengkapan (yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa), Dewan Penasehat dan Manajer serta karyawan-karyawan. Sehubungan dengan manajemen, maka bagan sebuah organisasi koperasi yang kecil dan yang besar berbeda satu dengan yang lain. Bagan tersebut adalah sebagai berikut:
Di Indonesia
masih terdapat Koperasi yang kecil-kecil seperti Koperasi Simpan Pinjam di desa
atau dilingkungan tertentu di Kota, dan sebagainya. Koperasi kecil kadang tidak
memerlukan karyawan sebab seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan oleh
pengurusnya. Sebagai ukuran besar kecilnya organisasi adalah kemampuan Koperasi
yang bersangkutan untuk membiayai pelaksana atas perputaran dan keuntungan yang
diperolehnya sebagai badan usaha yang bergerak dibidang perekonomian. Pada
umumnya hanya ada seorang penasehat dari tokoh masyarakat setempat.
Penjelasan:
Apabila
Koperasi yang kecil berkembang, maka kebutuhannya sebagai organisasi akan
berkembang pula. Kalau semula tidak dirasakan perlunya karyawan, akhirnya
diperlukan karyawan. Para karyawan
masih langsung dibina oleh pengurus, tetapi bila usaha makin besar dan meluas,
makin diperlukan seorang tenaga khusus dibidang usaha yang mengkoordinir
seluruh karyawan yang ada. Koordinator itulah yang disebut Manajer (Pelaksana
Utama). Dengan adanya Manajer maka pelaksanaan tugas sehari-hari untuk usaha
Koperasi tidak ditangani Pengurus lagi. Kalau semula Manajer langsung membina
para karyawan, lambat laun ia memerlukan Kepala-kepala Bagian sebagai pembantunya yang pada gilirannya memimpin para
karyawan. Penasehatpun dapat ditambah menurut kebutuhan
Penjelasan:
Koperasi-koperasi dengan modal besar dan
berkembang menjadi perusahaan yang
besar
memerlukan karyawan-karyawan yang lebih banyak lagi. Untuk mencapai tujuan
perusahaan, diperlukan adanya karyawan-karyawan yang lebih khusus dan memiliki keterampilan
yang khusus pula. Jumlah karyawan yang banyak memerlukan banyak Manajer yang
dikoordinir oleh Manajer Umum (General Manajer). Untuk membantu Pengurus
menetapkan berbagai kebijaksanaan misalnya dibidang pendidikan/penyuluhan, pengembangan
dapat membantu Panitia-Panitia
khusus. Penasehat-penasehatnyapun dapat ditambah menjadi dewan Penasehat,
misalnya Penasehat Hukum, Ekonomi, dan lain-lain
5. Batas wewenang dan
tanggung jawab antara pengurus dan manajer
Pengurus
adalah orang-orang yang dipilih oleh anggota untuk pengarahan jalannya usaha
Koperasi sesuai dengan tujuannya.
Manajer
adalah pelaksana tugas sehari-hari bertanggung jawab kepada pengurus.
Dalam menjalankan kegiatan usaha
koperasi yang dipimpinnya, Manajer mengadakan hubungan usaha dengan apa saja,
sepanjang batas wewenang yang telah didelegasikan kepadanya oleh pengurus.
Untuk dapat mencapai tujuan usaha,
antara pengurus dan manajer harus ada kesamaan gerak dan pengertian atas semua
hal yang menyangkut seluk beluk usaha koperasi. oleh sebab itu dalam menentukan
hari depan koperasi pengurus dan manajer harus benar-benar merupakan satu
kesatuan manajemen. Apabila terdapat perbedaan tafsir atas sesuatu hal antara
pengurus dan manajer, harus diatasi dengan segera sebagai satu team work yang
baik dan jika belum terpecahkan juga maka rapat anggota yang memutuskan selaku
penengahnya
Tugas
dan tanggung jawab Pengurus meliputi, antara lain:
- Di dalam Koperasi, Pengurus mewakili Koperasi dan bertindak hukum untuk dan atas nama Koperasi.
- Pengurus menyusun program kerja Koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Pengurus mengamat-amati agar Koperasi bergerak dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi Koperasi.
- Pengurus mengamati secara teratur keuangan Koperasi agar selalu dalam keadaan kokoh dan stabil.
- Pengurus berusaha agar hubungan antara Koperasi dengan masyarakat selalu baik dan memperoleh dukungan dari para anggota-anggotanya.
- Pengurus berusaha agar Koperasi dapat menghasilkan barang-barang yang bermutu baik dan memberikan pelayanan yang baik pada anggota.
- Pengurus secara berkala mengadakan pertemuan-pertemuan untuk mengadakan penilaian atas jalannya usaha Koperasi yang diarahkannya.
- Pengurus berusaha menyampaikan kepada karyawan, anggota dan masyarakat pengertian tentang falsafah azas dan sendi-sendi dasar Koperasi.
- Pengurus menetapkan dan menyerahkan wewenang dibidang usaha kepada Manajer guna dapat melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari serta tanggung jawabnya.
Tugas
dan tanggung jawab Manajer meliputi antara lain:
- Dibidang kepegawaian, Manajer mengajukan usul-usul pengangkatan karyawan tertentu dan juga mengangkat karyawan beserta stafnya atas dasar batas-batas yang ditetapkan oleh Pengurus. Di samping itu, Manajer membina dan melakukan pengawasan langsung atas karyawan dan stafnya.
- Dibidang perencanaan, Manajer mengkoordinir penyusunan rencana kerja beserta anggaran belanjanya.
- Dibidang pelaksanaan usaha Koperasi, Manajer mengkoordinir dan memimpin para keryawan di dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibidang usaha masing-masing.
- Dibidang administrasi barang dan uang, Manajer bertanggung jawab dalam menyelenggarakan administrasi uang dan barang dengan cermat, baik dan rapi.
- Dibidang pelaporan, manajer bertanggung jawab untuk membuat laporan kepada Pengurus agar Pengurus dapat mengetahui jalannya usaha.
6. Menggerakkan
Manajer Koperasi.
Dalam
usaha untuk menggerakkan manajemen Koperasi, peranan Pengurus perlu mendapatkan perhatian
khusus. Adapun peranan Pengurus yang perlu diketahui untuk dapat berhasinya uasaha Koperasi
adalah sebagai berikut:
- Supaya Pengurus selalu mengadakan penilaian atas jalanya Koperasi, baik berdasarkan laporan Manajer maupun atas laporan-laporan anggota dengan cara menampung lewat buku saran atau kotak saran yang khusus disediakan untuk itu.
- Setiap pembicaraan dalam pertemuan atau rapat Pengurus, dicatat di dalam buku notulen Rapat. Notulen tersebut disimpan sebagai bukti keputusan-keputusan yang diambil di dalam Rapat.
- Di dalam setiap pertemuan, sekaligus merencanakan acara untuk pertemuan beriklutnya, agar setiap anggota Pengurus dapat mempersiapkan bahan-bahan apa yang perlu untuk pembicaraan tersebut.
- Pengurus meminta pertimbangan kepada para ahli dan spesialis apabila menghadapi persoalan yang tidak dimengerti dan tidak dipahami.
- Anggota Pengurus yang berpartisipasi di dalam Rapat dan banyak berjasa dalam memajukan Koperasi supaya diberi imbalan jasa. Hal ini untuk membangkitkan kegairahan berpartisipasi dan kerja para Pengurus.
- Supaya pertemuan Pngurus selalu dilakukan secara berkala (seperti mingguan), dan setiap membahas masalah uasah, agar Manajer diminta memberikan penjelasan-penjelasan, kecuali di dalam menganalisa kerja Manajer itu sendiri.
PERTANYAAN –
PERTANYAAN:
1. Di
dalam Manajemen Koperasi, ada fungsi perencanaan. Apakah yang dimaksudkan dengan
fungsi perencanaan tersebut? Apa hubungan antara fungsi perencanaan dengan
kelancaran usaha Koperasi?
Jawab:
Perencanaan dapat didefinisikan
sebagai penentuan terlebih dahulu apa yang harus dikerjakan, kapan harus
dikerjakan dan siapa yang mengerjakan. Dalam perencanaan ini terlibat unsur
penentuan, yang berarti bahwa dalam perencanaan tersebut tersirat pengambilan
keputusan.
Perencanaan juga berarti suatu
proses perumusan program beserta anggarannya, yang harus dilakukan oleh sebuah
koperasi sebagai tindak dari pelaksanaan strategi yang hendak dilaksanakan.
Ada beberapa hubungan antara fungsi
perencanaan dengan kelancaran usaha koperasi, yaitu:
- karena ada hal-hal yang tidak pasti dan perubahan-perubahan keadaan Ekonomi yang terus menerus.
- karena adanya hal-hal yang tidak pasti, berarti ada kekurang-sempurnaan pengetahuan kita mengenai keadaan yang akan datang.
- apabila ada penyimpangan dari jalan yang telah ditentukan dalam rencana, pengurus akan segera mengetahuinya.
Selain
itu, perencanaan diperlukan untuk menyesuaikan jalan perusahaan dengan tujuan
perusahaan yang telah ditetapkan. Rencana ditujukan pada suatu titik yang ingin
di capai.
2. Apakah
fungsi-fungsi manajemen yang dilaksanakan oleh alat-alat perlengkapan Koperasi?
Jawab :
Alat-alat
perlengkapan koperasi
|
Fungsi-fungsi
manajemen yang dilakukan
|
RAPAT ANGGOTA
|
PERENCANAAN
|
PENGURUS
|
PENGORGANISASIAN,
PENGARAHAN
|
BADAN PEMERIKSA
|
PENGAWASAN
|
3. Sebelum
seseorang mengambil keputusan, hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan?
Jawab :
Ada 3 hal yang harus
dipertimbangkan, sebelum seseorang mengambil keputusan, yaitu:
- Apakah sebenarnya persoalan yang dihadapi?Memahami persoalan yang dihadapi. Persoalan tersebut harus dilihat dari berbagai sudut, untuk dapat memahami benar-benar apa yang sebenarnya yang menjadi hakekat persoalan itu. Setelah memahami benar-benar hakekatnya, baru dibuat berbagai kemungkinan untuk mengatasinya.
- Menentukan kemungkinan-kemungkinan yang dapat ditempuh.Seperti yang dijelaskan diatas, satu persoalan dapat diatasi dengan berbagai alternative penyelesaiannya. Pilihan-pilihan tersebut didasarkan pada data yang ada dan pada kemampuan koperasinya.
- Memilih kemungkinan yang terbaik, diantara beberapa kemungkinan yang telah ditetapkan.Apabila pilihan-pilihan telah ditetapkan, perlu dinilai dengan dasar: apabila kemungkinan tersebut dilaksanakan, hasilnya akan berupa apa. Atas dasar hasil penilaian tersebut, di pilih yang paling menguntungkan dilihat dari maksimum hasilnya yang didasarkan pada tujuannya. Didalam manajemen Koperasi, keputusan yang telah diambil akan merupakan landasan kerjanya. Apabila keputusan tersebut adalah keputusan kebijaksanaan maka yang melakukannya adalah Rapat Anggota Tahunan. Dan atas dasar keputusan kebijaksanaan tersebut, dibuatkan rencana kerja dari Koperasi yang bersangkutan.
4. Buat
dengan struktur koperasi
sedang! Jelaskan pula arti dan kegunaan dari pada bagan struktur tersebut
sehubungan dengan manajemen dalam intern organisasi koperasi!
Jawab :

Penjelasan:
Apabila
Koperasi yang kecil berkembang, maka kebutuhannya sebagai organisasi akan
berkembang pula. Kalau semula tidak dirasakan perlunya karyawan, akhirnya
diperlukan karyawan. Para karyawan
masih langsung dibina oleh pengurus, tetapi bila usaha makin besar dan meluas,
makin diperlukan seorang tenaga khusus dibidang usaha yang mengkoordinir
seluruh karyawan yang ada. Koordinator itulah yang disebut Manajer (Pelaksana
Utama). Dengan adanya Manajer maka pelaksanaan tugas sehari-hari untuk usaha
Koperasi tidak ditangani Pengurus lagi. Kalau semula Manajer langsung membina
para karyawan, lambat laun ia memerlukan Kepala-kepala Bagian sebagai pembantunya yang pada gilirannya memimpin para
karyawan. Penasehatpun dapat ditambah menurut kebutuhan
5. Jelaskan tugas dan
tanggung jawab Pengurus!
Jawab:
- Di dalam Koperasi, Pengurus mewakili koperasi dan bertindak hukum terhadap hal-hal yang berhubungan dengan koperasi.
- Pengurus menyusun program kerja Koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Pengurus mengamat-amati agar Koperasi bergerak dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Koperasi.
- Pengurus mengamati secara teratur keuangan Koperasi agar selalu dalam keadaan kokoh serta stabil.
- Pengurus berusaha agar hubungan antara Koperasi dengan masyarakat selalu baik dan harmonis.
- Pengurus berusaha agar Koperasi dapat menghasilkan barang-barang yang bermutu baik serta memberikan pelayanan yang baik pada anggota.
- Pengurus secara berkala mengadakan pertemuan-pertemuan untuk mengadakan penilaian terhadap jalannya usaha Koperasi yang diarahkannya.
- Pengurus berusaha menyampaikan kepada karyawan, anggota dan masyarakat pengertian yang berkaitan dengan falsafah azas dan sendi-sendi dasar Koperasi.
- Pengurus menetapkan dan menyerahkan wewenang dibidang usaha kepada Manajer guna melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari serta tanggung jawabnya.
6. Terangkan
secara singkat, apa saja yang merupakan tanggung jawab seorang Manajer Koperasi?
Jawab:
Seorang manajer bertugas
mengkoordinir, memimpin, membina dan mengawasi mulai dari pengangkatan karyawan
hingga berjalannya usaha koperasi. bertanggung jawab terhadap administrasi keuangan,
pembuatan laporan.